Indonesia Police Watch (IPW) mengaku prihatin dengan penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja ditunjukt menjadi Kapolda Jatim. Penangkapan itu diduga dilakukan oleh Propam Polri atas kaitannya dengan narkoba.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keterlibatan seorang jenderal bintang dua dan narkoba hanya menjatuhkan nama baik Bhayangkara. Sebab, isu ini menjadi peristiwa ketiga yang merendahkan kepolisian.
"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang," kata Sugeng dalam keterangan, Jumat (14/10).
Selain itu, narkoba menjadi momok bagi institusi ini. Alhasil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pemimpin wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.
Apalagi, banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
"Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," ujarnya.
Sugeng menyampaikan, polisi seharusnya menindak jaringan narkoba dan bukan memeliharanya. Apalagi yang menjaga adalah polisi sekelas Kapolda.
Menurutnya, Sigit harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.